Koramil14/Sarang bersama Polsek Sarang dan Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi

TNI & Polri263 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Dari hasil evaluasi PPKM pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 diketahui bahwa angka kasus Covid-19 di Kota Garam mengalami penurunan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Rembang beserta unsur Forkopimda Kabupaten Rembang memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2 mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di pulau Jawa dan Bali.

PPKM tahap 2 lebih meningkatkan patroli kedisiplinan protokol kesehatan di tempat keramaian, untuk mendukung hal tersebut Koramil yang berada di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur yakni Koramil 14/Sarang Kodim 0720/Rembang, Koramil 14/Sarang bersama Polsek Sarang dan Satpol PP masih gencar melaksanakan patroli guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang khususnya kecamatan Sarang, Senin (08/02/2021).

Danramil 14/Sarang Kapten Inf Abdurrohman menyampaiakan himbauan kepada warga masyarakat supaya tidak berkerumun dan selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, serta menghimbau kepada para pemilik tempat-tempat usaha seperti pertokoan, tempat perbelanjaan, pedagang kaki lima, rumah makan dan cafe untuk tetap mentaati aturan PPKM.

Selain itu dilaksanakan check point Yustisi masker bagi pejalan kaki dan pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur” Ujar Danramil.

“Operasi yustisi yang kita gelar ini tujuannya adalah untuk memberi kesadaran kepada warga tentang penerapan protkes, dalam operasi ini ada beberapa warga yang melanggar prokes dan sudah kita beri teguran dan surat perjanjian serta sanksi sosial kepada mereka, agar kedepan bisa menerapkan aturan prokes tersebut,” jelas Kapten Inf Abdurrohman. (Sutrisno / Pendim 0720/Rembang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *