Jakarta, Indonesianews.co.id
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Gedung Graha Mental Spiritual, Kamis (10/6/2022).
Kunjungan tersebut membahas berbagai hal salah satunya yaitu strategi memperkuat posisi dan status lembaga Komisi Informasi di berbagai daerah.
Ketua Komisioner KIP DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja KIP Sumatera Utara.
Menurutnya, selain menyelesaikan sengketa informasi, tugas besar KI hari ini yaitu bagaimana agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Kami, di Jakarta terus berupaya bukan hanya fokus pada penyelesaian sengketa informasi tetapi melalui bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi (ASE) meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin kritis dan menganggap bahwa keterbukaan informasi adalah sesuatu hal yang penting,” kata Harry saat menerima kunjungan kerja tersebut, Kamis (09/6/2022).
Harry meyakini masyarakat yang semakin kritis akan menjadikan badan publik yang berkualitas dan memiliki pelayanan yang terbaik.
“Masyarakat yang kritis pada akhirnya akan memberi sentuhan pada badan publik untuk mereka bisa membenahi dirinya agar menjadi lebih baik dan memberi layanan yang berkualitas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KI Provinsi Sumut Abdul Haris mengatakan pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah KI di Pulau Jawa yaitu KI Pusat, KI Jawa Barat, KI Banten, KI DKI Jakarta.
Diskusi dari kunjungan ini akan menjadi gambaran umum untuk memperkuat posisi KI di setiap provinsi.
“Kami berterima kasih dengan diterimanya kunjungan kerja kami di KI Provinsi DKI Jakarta. Tentu menjadi pertanyaan bagi KI di setiap provinsi mengenai status dan kedudukan KI yang merupakan lembaga mandiri tetapi dari segi anggaran masih bersumber dari Pemerindah Daerah (Pemda),” kata Abdul.
Karena itu, Wakil Ketua Komisioner KI DKI Jakarta Harminus Koto mengajak agar seluruh KI di daerah dan di berbagai provinsi mendorong terciptanya lembaga KI hingga tingkat Kabupten dan Kota.
“Ini harus didorong agar bagaimana bupati dan walikota dapat membentuk KI di tingkat kabupaten dan kota,” ucapnya.
Kehadiran KI di tingkat Kabupaten dan Kota dapat mempermudah aksesibilitas dan memberi kepastian masyarakat dan badan publik dalam menyelesaikan sengketa informasi.
“Misalnya di Sumut itu kan ada 33 Kabupaten dan Kota, sementara KI Sumut itu adanya di Kota Medan, jadi untuk menyelesaikan sengketa informasi ini ongkosnya sangat mahal,” tutur dia.
Diketahui, hadir dalam kunjungan tersebut yaitu Ketua Komisioner KI Sumut Abdul Haris, Wakil Ketua Komisioner KI Sumut Eddy Syahputra, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Ardiansyah, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Syafii Sitorus, Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma Nuraflah.
Selanjutnya, Ketua Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua Komisioner dan sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Informasi KI DKI Jakarta Harminus Koto, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Kelembagaan Nelvia Gustina dan seluruh TA KI DKI Jakarta.