Rembang, Indonesianews.co.id
Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Rembang dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Sedangkan sebanyak 61 orang narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2022 berjumlah 62 orang.
Dalam kesempatan ini, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz secara simbolis memberikan remisi kepada Narapidana dan mengatakan selain sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Untuk itu Bupati menegaskan jika mereka tidak berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Rutan, maka hak remisi tidak akan diberikan.
Bupati mengapresiasi terkait program pembinaan yang telah berjalan dengan baik seperti Program Pembinaan Kemandirian yaitu pelatihan dalam membuat kerajian seperti sapu, keset, mebel, miniatur dan lain sebagainya, serta Program Pembinaan Kepribadian yakni Rohani, Pendidikan, Jasmani dan Kesenian.
Bupati berharap bagi narapidana yang sudah bebas, untuk melanjutkan kreativitasnya selama di Rutan bisa bergabung dengan UMKM yang ada, agar lebih semangat untuk peningkatan kapasitas, alat, dan permodalan Pemkab akan bantu memfasilitasi . (Trisno/PSR).