Tercepat dalam Pelunasan Pajak, Pemkab Rembang Berikan Reward

Daerah256 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Sejumlah 60 Desa atau kelurahan menerima reward dari Pemerintah Kabupaten Rembang melalui BPPKAD yang tercepat dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  tahun 2022 di Pendopo Museum RA Kartini, Rabu (28/9/ 2022).

Tujuannya, di samping meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama dari PBB-P2, juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat wajib pajak PBB-P2.

Prosesi penyerahan hadiah tersebut diberikan oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, Wakil Bupati Rembang HM. Hanies Cholil Barro’, Asisten Administrasi Umum Drs. H. Waluyo, MM., Kepala BPPKAD, dan Kepala Dinpermades.

Bupati mengatakan potensi PBB Tahun 2021 sebesar Rp. 15.620.564.486,- terealisasi sebesar Rp.14.981.067.901,-. Tahun 2022 potensi PBB sebesar Rp. 27.116.303.307 sampai dengan tanggal 23 September 2022 terealisasi Rp. 16.310.004.446.

Ia menekankan agar pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berhasil diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh komponen masyarakat, yaitu membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya PBB-P2 dengan tepat jumlah dan tepat waktu, sehingga dengan demikian akan terjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Rembang.

Menurutnya, konsep optimalisasi pajak dan retribusi harus lebih ditingkatkan. Fungsi dari sumber daya manusia (SDM) penarik pajak menjadi kunci utama keberhasilan dari penarikan optimalisasi pajak ini. Disamping SDM para penarik tentu para pimpinannya di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Sehingga Camat menjadi  motor penggerak SDM penarik retribusi.

Apresiasi diberikan berupa hadiah sejumlah 10 buah Laptop, 10 Sepeda, 15 TV LED 32 inch, 20 Speaker aktiv, dan 5 buah Printer kepada 60 desa/kelurahan yang tercatat cepat dan tepat dalam pelunasan wajib pajak PBB-P2 di tahun ini.
Sumber : Prokopinda

Setda Rembang
Editor : Trisno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *